Tampilkan postingan dengan label TIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TIK. Tampilkan semua postingan

Pemberitahuan Penutupan Dapodik.org

Diposting oleh SDN Sawahjoho 01 on Senin, 05 Desember 2011



Website Data Pokok Pendidikan akan segera ditutup. Kabar ini secara resmi telah dirilis oleh tim admin web tersebut. Berikut adalah isi pemberitahuan tersebut (seperti yang terpampang pada jendela popup dapodik.org)

Pemberitahuan Penutupan
Kepada para pengguna dan operator DAPODIK se-Indonesia yang kami hormati,
Sehubungan dengan surat edaran no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 dari PDSP Kemdiknas perihal pemberitahuan pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru.
Kami menyampaikan bahwa layanan pada situs Dapodik.org akan ditutup pada tanggal 1 Januari 2012 pukul 00.01 WIB nanti. Untuk selanjutnya para pengguna dan operator Dapodik akan dilayani oleh PDSP Kemdiknas melalui situs http://data.kemdiknas.go.id/ , http://data.kemdiknas.go.id/nisn dan http://data.kemdiknas.go.id/npsn.
Informasi lebih lanjut perihal layanan Dapodik terbaru dapat menghubungi PDSP atau Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas di:
Call Center : 177 atau 021-500005
Email : pengaduan@kemdiknas.go.id atau pdsp@kemdiknas.go.id
Berkenaan rencana penutupan layanan ini, kami menghimbau kepada seluruh operator untuk mencadangkan (backup) seluruh data NISN dan NPSN tingkat dinas atau sekolah masing-masing yang disediakan pada menu unduh laporan di web operator Dapodik.org sebelum batas waktu akhir penutupan pada tanggal 1 Januari 2012. Saat ini Layanan Publik Dapodik masih tetap dibuka sebagai masa transisi dan pelayanan transaksi EDS Online hingga 31 Desember 2011.
Tim Dapodik.org mengucapkan banyak terima kasih tiada hingga atas segala dukungan dan kerjasama seluruh komunitas Dapodik.org se-Indonesia untuk berperan aktif mengoperasikan Dapodik dengan penuh semangat gotong royong dan kemandirian sejak 2006 sd 2011.
Apa yang selama ini kita jaga, rawat dan perjuangkan pada Dapodik telah berhasil membuktikan bahwa Dapodik adalah contoh nyata Layanan Publik bukan sekedar Layanan Birokrasi. Selain itu, kebersamaan kita juga telah berhasil mewujudkan bahwa pola pendataan skala mikro/individu basis digital elektronik online real time skala nasional terbukti lebih efektif, efisien, interkatif, dan berkesinambungan dengan biaya sangat murah/rendah dibanding pola pendataan skala makro/kolektif kuisoner basis komputer offline.
Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekurangan dan kesalahan pada pelayanan dari kami selama ini. Semoga dengan sistem terbaru nantinya Dapodik tetap bertahan sebagai Layanan Publik yang semakin baik dan lancar bukan sekedar sebagai Layanan Birokrasi semata.
Hormat kami,
Tim Admin Dapodik.org



Terkait hal tersebut, sebuah rapat koordinasi yang diikuti ratusan (tepatnya 628 orang) KK-Datadik Provinsi/Kabupaten dan Operator dapodik seluruh Indonesia termasuk dari LPMP se Indonesia agaknya sedikit memberikan penjelasan. Rapat Koordinasi Nasional Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dengan tema utama "pengelolaan data pokok pendidikan dalam rangka reformasi birokrasi internal" Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digelar mulai  Minggu 4 sampai 6 Desember 2011 di Royal Safari Garden, Cisarua Bogor.
Dapodik dibangun oleh Biro Perencanaan Setjen Depdiknas berupa sistem pendataan online yang melibatkan kerjasama seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam perjalanannya, ternyata terdapat beberapa kekurangan dari sistem pendataan yang ditangani, antara lain NISN dan NPSN, termasuk di dalamnya website operator.dapodik.org. Permasalahan ini adalah salah satu topik dibahas dalam rapat koordinasi nasional tersebut.
Namun, keterkaitan antara NISN dengan Ujian Nasional agaknya tak akan menjadi masalah, karena NISN tidak harus menjadi prasyarat / kunci pendataan UN, sehingga bagi siswa yang sudah memiliki NISN dapat dientry, sedangkan yang belum dapat diabaikan. Lain halnya dengan NPSN, karena sekolah penyelenggaran Ujian Nasional wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional tersebut.
Read More

Open Source Software, sebuah pengenalan

Diposting oleh SDN Sawahjoho 01 on Selasa, 25 Oktober 2011


Pengenalan penggunaan Open Source Software perlu disampaikan sejak dini, konsep itulah yang coba saya terapkan pada penyampaian materi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar. Meskipun sebelumnya saya telah membuat konsep rencana pembelajaran dengan materi software berbasis Windows yaitu Microsoft Word, saya mengubah arah untuk memulai memberikan materi software berbasis OSS, dalam hal ini open Office Writernya Linux.
Berikut ini adalah materi yang saya sampaikan di kelas V pada pertemuan pertama setelah pada hari sebelumnya mengikuti Lokakarya penggunaan FOSS yang diselenggarakan oleh Tim Migrasi Software legal Berbasis FOSS 
Software itu apa : software adalah perangkat lunak atau sering (disebut program komputer)
Hardware itu apa : hardware adalah perangkat keras atau perangkat yang ada wujud fisiknya dan dapat kita sentuh.
Bila kita membeli komputer/laptop, maka sebenarnya yang kita beli hanyalah hardwarenya saja. Untuk dapat menggunakan software secara aman dan tidak melanggar hukum, kita harus menggunakan software legal.
Legal itu apa : legal itu sah, halal bagi kita untuk menggunakannya, memodifikasi dan mengembangkannya
Ilegal itu apa : ilegal itu tidak sah, kita tidak berhak untuk menggunakannya, apalagi untuk mengotak-atik dan mengembangkannya.
Lalu apa yang terjadi pada kenyataannya sekarang ini : sekarang ini kita menggunakan software yang tidak legal, hampir semua pengguna komputer di Indonesia menggunakan software yang seharusnya dibeli untuk dapat menggunakannya, namun kita tetap tidak berhak untuk mengotak-atik apalagi mengembangkannya, karena hal ini bertentangan dengan hukum.
Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi hal tersebut dengan beberapa produk hukum, antara lain :
·       UU No. 19 Th. 2002 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa program komputer merupakan salah satu jenis ciptaan yang harus dilindungi kepemilikannya. Sehingga kita harus memiliki lisensi (ijin) untuk dapat memilikinya.
·       Deklarasi Bersama Gerakan Indonesia Go Open Source (IGOS), pada tanggal 30 Juni 2004, ditandatangani secara bersama-sama oleh Menristek, Menkominfo, Men PAN, Menkum HAM dan Mendiknas untuk mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melakukan langkah nyata dalam mendorong penggunaan perangkat lunak legal berlisensi maupun tanpa lisensi yang lebih dikenal dengan Open Source Software (OSS).
·       Surat Edaran (SE) Men. Kominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan/Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah.
·       SE Menpan No. SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).
·       SK Bupati Batang No. 555.6 /191/ 2010 Tentang Kewajiban Pemakaian dan Pemanfaatan FOSS
·       SK Bupati Batang No. 555.6/192/2010 Tentang Pembentukan Tim Migrasi Software legal Berbasis FOSS
Pada tanggal 24 Oktober 2011, tim Tim Migrasi Software legal Berbasis FOSS tersebut menyelenggarakan pelatihan yang diikuti sejumlah guru SD/MI se-Kabupaten Batang, agar dapat segera dilaksanakan. Karena pada tahun 2012, seluruh instansi pemerintah harus sudah bermigrasi (pindah) menggunakan Open Source Software.                                       

Contoh Software yang memerlukan lisensi dalam penggunaannya adalah Windows. Sedangkan yang tidak memerlukan lisensi adalah Linux. Berikut ini adalah beberapa perbandingan antara Windows dan Linux :
Sofware Sistem Operasi
Windows
Linux
1.  Software Aplikasi
a.      Pengolah kata
b.      Pengolah angka
c.      Menggambar
d.      Game
e.      Penjelajah Internet

Microsoft Word
Microsoft Excel
Paint
Zuma, Feeding Frenzy , dll
Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, dll

Open Office Writer
Open Office Calc
Open Office Drawing
Zuma, Feeding Frenzy , dll
Mozilla Firefox, Google Chrome, dll
2.  Kelebihan dan kekurangan
a.     Penggunaan

b.     Serangan virus
c.     Lisensi


d.     Pengembang

e.     Kode sumber program (Source Code)

Mudah, karena banyak digunakan

Sering terkena virus
Mahal, distribusi harus legal dan terbatas pada distributor resmi

Bersifat tunggal yaitu pihak Microsoft
Tertutup

Sulit, terutama yang sudah biasa menggunakan Windows (Windows minded)
Masih sangat jarang
Murah, bahkan dapat didistribusikan kembali secara gratis dan tidak melanggar hukum
Dapat dikembangkan oleh semua orang
Terbuka, sehingga dapat dimodifikasi semua orang

Oleh karena itu, pada pelajaran TIK seterusnya akan mempelajari aplikasi berbasis Linux, salah satnya yaitu Open Office Writer sebagai pengganti Microsoft Word. 

Sumber gambar : http://carlitoscontraptions.com/tag/linux/

Read More