Berikut ini adalah materi yang saya sampaikan di kelas V pada pertemuan pertama setelah pada hari sebelumnya mengikuti Lokakarya penggunaan FOSS yang diselenggarakan oleh Tim Migrasi Software legal Berbasis FOSS
Software itu apa : software adalah perangkat lunak atau sering (disebut program komputer) Hardware itu apa : hardware adalah perangkat keras atau perangkat yang ada wujud fisiknya dan dapat kita sentuh. Bila kita membeli komputer/laptop, maka sebenarnya yang kita beli hanyalah hardwarenya saja. Untuk dapat menggunakan software secara aman dan tidak melanggar hukum, kita harus menggunakan software legal. Legal itu apa : legal itu sah, halal bagi kita untuk menggunakannya, memodifikasi dan mengembangkannya Ilegal itu apa : ilegal itu tidak sah, kita tidak berhak untuk menggunakannya, apalagi untuk mengotak-atik dan mengembangkannya. Lalu apa yang terjadi pada kenyataannya sekarang ini : sekarang ini kita menggunakan software yang tidak legal, hampir semua pengguna komputer di Indonesia menggunakan software yang seharusnya dibeli untuk dapat menggunakannya, namun kita tetap tidak berhak untuk mengotak-atik apalagi mengembangkannya, karena hal ini bertentangan dengan hukum. Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi hal tersebut dengan beberapa produk hukum, antara lain : · UU No. 19 Th. 2002 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa program komputer merupakan salah satu jenis ciptaan yang harus dilindungi kepemilikannya. Sehingga kita harus memiliki lisensi (ijin) untuk dapat memilikinya. · Deklarasi Bersama Gerakan Indonesia Go Open Source (IGOS), pada tanggal 30 Juni 2004, ditandatangani secara bersama-sama oleh Menristek, Menkominfo, Men PAN, Menkum HAM dan Mendiknas untuk mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melakukan langkah nyata dalam mendorong penggunaan perangkat lunak legal berlisensi maupun tanpa lisensi yang lebih dikenal dengan Open Source Software (OSS). · Surat Edaran (SE) Men. Kominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan/Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. · SE Menpan No. SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS). · SK Bupati Batang No. 555.6 /191/ 2010 Tentang Kewajiban Pemakaian dan Pemanfaatan FOSS · SK Bupati Batang No. 555.6/192/2010 Tentang Pembentukan Tim Migrasi Software legal Berbasis FOSS Pada tanggal 24 Oktober 2011, tim Tim Migrasi Software legal Berbasis FOSS tersebut menyelenggarakan pelatihan yang diikuti sejumlah guru SD/MI se-Kabupaten Batang, agar dapat segera dilaksanakan. Karena pada tahun 2012, seluruh instansi pemerintah harus sudah bermigrasi (pindah) menggunakan Open Source Software. Contoh Software yang memerlukan lisensi dalam penggunaannya adalah Windows. Sedangkan yang tidak memerlukan lisensi adalah Linux. Berikut ini adalah beberapa perbandingan antara Windows dan Linux :
Oleh karena itu, pada pelajaran TIK seterusnya akan mempelajari aplikasi berbasis Linux, salah satnya yaitu Open Office Writer sebagai pengganti Microsoft Word. |
Sumber gambar : http://carlitoscontraptions.com/tag/linux/
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar